Kamis, 04 April 2013

Politik Minimarket


            Setiap orang, entah dari latar belakang apapun, pasti sangat membutuhkan keberadaan pedagang sebagai pihak yang menyediakan serta menjual apa yang kita butuhkan. Dari mulai kebutuhan primer, kebutuhan sekunder, hingga kebutuhan tersier. Dengan adanya pedagang-pedagang ini, segala hal yang kita butuhkan dapat terpenuhi melalui transaksi ekonomi antara pegangan (produsen) dengan pembeli (konsumen) dengan mekanisme pasar yang berujung pada kesepakatan harga.
            Berbicara mengenai pedagang, terutama bagi mereka yang menjual kebutuhan sehari – hari, dewasa ini di Indonesia dapat kita temukan fenomena baru. Pedagang yang menjual kebutuhan sehari – hari itu tidak hanya dari segmen tradisional, pasar tradisional maupun toko – toko kelontong, namun aspek modern juga telah kerap mewarnai wajah pasar Indonesia. Hal ini bisa kita lihat dari beberapa ritel modern yang mulai menembus pasar Indonesia. Tidak dipungkiri bahwa keberadaan mereka cukup membantu dinamika kehidupan masyarakat yang semakin maju dan kompleks. Penyediaan fasilitas yang memadai, pelayanan yang ramah, tempat yang bersih serta pemanfaatan teknologi canggih dalam usaha ini nyatanya memang mampu menarik minat konsumen.
            Toko ritel modern tersebut juga banyak macamnya. Dari mulai supermarket, hypermarket, hingga minimarket. Namun, dari keseluruhan macamnya itu, ada fenomena yang cukup menggelitik dari keberadaan minimarket di Indonesia. Minimarket dalam peraturan perundang – undangan (Perpres No. 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern) termasuk dalam pengertian toko modern. Toko modern yang dimaksud adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket, ataupun grosir yang berbentuk Perkulakan.

Polemik Minimarket
Sepintas tidak ada yang perlu diperbincangkan lebih mendalam mengenai minimarket. Toh minimarket memiliki kegunaan yang sama dengan toko – toko lainnya, bahkan keberadaannya mampu mendampingi kehidupan masyarakat yang semakin modern. Namun apabila kita mau menelisik lebih dalam dan menghitung jumlah minimarket saat ini, maka ada suatu hal yang perlu dibahas mendalam.
Minimarket mampu menembus area desa – desa bahkan hingga ke beberapa perumahan di Indonesia. Baik di kota besar maupun kota kecil di Indonesia, rasanya tidak terlewatkan oleh trend minimarket. Tercatat dari dua official website yang dimiliki oleh dua minimarket yang mampu menguasai trend, minimarket I hingga akhir 2012 memiliki lebih dari 5.000 gerai, sementara minimarket A memiliki jumlah gerai yang juga hampir menandingi saingannya ini.
Terlebih apabila kita berbicara mengenai jarak antara satu minimarket dengan minimarket yang lain, maka tidak sedikit dari kita yang akan menggelengkan kepala melihat betapa dahsyatnya ekspansi trend  minimarket di Indonesia. Kurang dari 10 meter saja kita dapat melihat minimarket, baik dari perusahaan yang sama, maupun berbeda. Bahkan hal yang lebih “memprihatinkan” adalah kita bisa melihat adanya dua minimarket yang berbeda berada berdampingan atau saling berhadapan. Contoh sederhana, di sekitar lingkungan Universitas Diponegoro Tembalang, Semarang terdapat ± 10 minimarket dari dua perusahaan yang berbeda dengan jarak yang sangat berdekatan.
Yang menjadi masalah dari keberadaan minimarket ini adalah orientasi keuntungan yang semata – mata menjadi prioritas utama. Padahal dalam Pasal 4 ayat (1) Perpres 112/2007 telah dijelaskan bahwa setiap toko modern wajib memperhitungkan kondisi social ekonomi masyarakat sekitar serta jarak antara toko modern dengan pasar tradisional yang telah ada. Keberadaan minimarket yang menjamur seolah tidak memedulikan pedagang tradisional disekitarnya. Karena fasilitas yang baik, maka tidak jarang masyarakatpun pada akhirnya memilih untuk pergi ke minimarket ketimbang ke pasar tradisional ataupun toko kelontong. Bahkan anak kecil yang ingin membeli permen saja, akan lebih memilih minimarket. Dilihat dari sisi manapun, posisi pedagang tradisional semakin terjepit. Menjerit serta merintih tergilas persaingan bisnis yang tidak seimbang. Posisi pedagang tradisional yang modalnya hanya semangat berwirausaha dengan sedikit modal, harus bersaing dengan mini market waralaba yang modalnya ratusan juta plus jaringan distribusi barang yang sangat baik, didukung system operasional prosedur dan kecanggihan teknologi. Jelas ada yang salah dalam penataan minimarket ini. Penataan minimarket juga telah menyalahi aturan dimana minimarket harus berjarak radius 0,5 km dari pasar lingkungan.

Fenomena One Dimentional Man
            Beralihnya konsumen dari pasar tradisional ke minimarket dapat artikan sebagai bentuk kapitalisme yang terjadi dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Trend modernisasi sepertinya telah menelusup kedalam segala aspek kehidupan. Masyarakat seolah digiring ke dalam mobilisasi total yang mampu membawa pada penyatuan pandangan dan tindakan dari kelas – kelas yang ada pada masyarakat industry maju. Apa yang dilakukan oleh seseorang menjadi seperti sebuah latah yang akan diikuti oleh orang lain. Hal ini menimbuklan posisi masyarakat yang seolah – olah berada dalam satu dimensi tunggal.
            Sama halnya dengan fenomena untuk pemenuhan kebutuhan sehari – hari saat ini. Karena masyarakat di Negara – Negara maju memiliki toko modern dengan segala teknologi yang memadai, Indonesia pun tak ingin ketinggalan. Para pengusaha berkantong tebal mencoba peruntungan di dunia perbelanjaan ini dengan mengadopsi model minimarket. Walhasil, konsumenpun pada akhirnya berbondong – bondong untuk hijrah ke minimarket dan meninggalkan pasar tradisional. Hal ini mereka lakukan agar tercipta kesamaan dimensi kehidupan dengan masyarakat di Negara maju. Sayangnya baik konsumen maupun produsen tidak mampu melihat ancaman dari tindakan ini, sebab mereka telah dilenakan oleh suatu sistem yang menciptakan kebebasan semu dan kenyamanan-kenyamanan hidup. Di ruang itulah masyarakat digiring dalam sistem perbudakan milik kapitalis, dan di ruang itu pula mereka masuk ke dalam masyarakat satu dimensi.
Politisasi Perijinan Minimarket
            Penataan posisi dari minimarket sebenarnya telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang – undangan. Lokasi pendirian dari Toko Modern wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota. Suatu toko modern (minimarket) juga harus memiliki izin pendirian yang disebut dengan Izin Usaha Toko Modern (“IUTM”) yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota. Namun nampaknya, aturan tersebut kurang diindahkan baik oleh pihak pengusaha maupun pemerintah. Bahkan pada kenyataannya, dewasa ini banyak minimarket yang belum mendapatkan ijin dari pemerintah namun sudah beroperasi dengan lancar bahkan laku keras. Bagi para pengusaha, mungkin mereka merasa aman karena pada kenyataannya mereka tetap memenuhi kewajiban untuk membayar pajak, sehingga ketika ijin belum keluarpun mereka tetap merasa benar karena mereka masih membayar pajak.
            Namun, bukan hal itu yang dikehendaki. Fenomena ini justru mengindikasikan adanya kapitalisasi dalam proses pemberian ijin kepada para pengusaha minimarket. Kebijakan yang seharusnya murni milik dan hak pemerintah, justru seolah – olah tunduk kepada capital yang dimiliki oleh para pengusaha. Pemerintah seolah tidak berdaya kepada para pengusaha yang sewaktu – waktu bahkan bisa menjadi botoh untuk kepentingan kekuasaannya.
            Kebijakan dan kehidupan politik lainnya seharusnya tidak boleh di kapitalisasikan. Kebijakan adalah untuk aspirasi masyarakat, dan peraturan penataan minimarket ini untuk kepentingan ekonomi mikro Indonesia. Namun, pada kenyataannya kapitalisasi seolah menyelimuti kebijakan ini. Hasilnya, apa yang dilakukan pemerintah pada akhirnya justru berpihak pada kepentingan para kapitalis. Hal ini fatal karena dapat medelegitimasi pemerintah di mata masyarakat. Politisasi yang diwarnai dengan aroma kapitalis dalam kebijakan penataan minimarket ini sebenarnya tidak perlu terjadi apabila pemerintah mampu bersikap tegas pada kapitalisisasi dalam kehidupan politik, termasuk didalamnya masalah kebijakan perijinan minimarket.


ditulis untuk tugas mata kuliah Teori Politik, Dosen Pengampu Bapak Budi Setiyono, Ph.D

1 komentar:

  1. Kami RAJA RAK INDONESIA menyediakan berbagai macam RAK, seperti RAK MINIMARKET, RAK TOKO, RAK SUPERMARKET dan RAK GUDANG. Website kami di : http://www.rajarakminimarket.com, http://www.rajaraksupermarket.com, http://www.rakgudangjakarta.com, Telp: 021-87786434

    BalasHapus