Sabtu, 30 Maret 2013

Setback Theory

okay karena saya bingung mau post apaan, ini saya post hasil tugas saya sendiri aja deh...ini di matakuliah Study Legislasi
check it out ::

Setback Theories Study Legislasi
.    Teori Sumber Kekuasaan / Legitimasi :
1.      Teori Teokrasi
Asal / Sumber kekuasaan adalah dari Tuhan. Teori ini berkembang pada jaman pertengahan, yaitu abad V sampai pertengahan abad XV. Peganut teori ini antara lain Augustinus, Thomas Aquinas dan Marsilius.

2.      Teori Hukum Alam
Teori ini menyatakan bahwa kekuasaan itu berasal dari rakyat. Dimuai dari kaum monarkomaken yang dipelopori oleh Johannes Althusius, telah mengatakan bahwa kekuasaan itu berasal dari rakyat dan asal kekuasaan yang ada pada rakyat ini tidak lagi dianggap dari Tuhan, melainkan dari alam kodrat. Kemudian kekuasaan yang ada pada rakyat ini diserahkan kepada seseorang, yang disebut raja, untuk menyelenggarakan kepentingan masyarakat.
(Sumber : Soehini, SH, Ilmu Negara, 1998, hlm. 149-150)

    Teori Pemegang Kekuasaan Tertinggi / Kedaulatan
3.      Teori Kedaulatan Tuhan
Teori ini berkembang pada abad pertengahan. Menurut teori ini kekuasaan tertinggi ada pada Tuhan atau dengan lain perkataan kekuasaan tertinggi adalah dimiliki oleh Tuhan.
Dalam perkembangannya teori ini sangat erat hubungannya dengan perkembangan agama baru yang timbul pada saat itu, yaitu agama Kristen (Katholik) yang kemudian diorganisir dalam suatu organisasi keagamaan, yaitu gereja, yang dikepalai oleh seorang Paus.

4.      Teori Kedaulatan Negara
Para penganut teori inimenyatakan bahwa kedaulatan tertinggi itu bukan pada tangan Tuhan, tetapi dimiliki oleh negara. Negaralah yang menciptakan hokum, jadi segala sesuatu harus tunduk pada negara. Negara di sini dianggap sebagai suatu keutuhan yang menciptakan peraturan – peraturan hokum. Oleh karena itu, adanya hokum itu karena adanya negara, dan tiada satu hukumpun yang berlaku jika tidak dikehendaki  oleh negara. Penganut teori ini antara lain adalah Jean Bodin dan George Jellinek.

5.      Teori Kedaulatan Hukum
Menurut teori ini yang memiliki bahkan merupakan kekuasaan tertinggi dalam suatu negara adalah hokum itu sendiri. hal ini dikarenakan baik raja maupun rakyat, bahkan negara itu sendiri tunduk kepada hokum. Semua sikap, tingkah laku dan perbuatannya harus sesuai atau menurut hokum. Jadi menurut Krabbe yang berdaulat adalah hokum.
Karena yang berdaulat adalah hokum, maka Krabbe menjelaskan bahwa sumber hokum adalah rasa hokum yang terdapat pada dalam masyarakat itu sendiri. rasa hokum ini dalam bentuknya yang masih sederhana, jadi yang masih bersifat primitive atau yang tingkatannya masih dalam instink hokum, sedang dalam bentuknya yang lebih luas disebut dengan kesadaran hokum.
Jadi menurut Krabbe hokum itu tidak timbul akibat kehendak negara, dan dia memberikan kepada hulum suatu kepribadian sendiri. selain itu hokum juga berlaku terlepas dari kehendak negara.


6.      Teori Kedaulatan Rakyat
Teori ini menyatakan bahwa kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat. Hal ini sejalan dengan konsep demokrasi yang menitik beratkan pada keterlibatan rakyat dalam proses berpemerintahan.
Teori ini antara lain diikuti oleh Immanuel Kant yang mengatakan bahwa tujuan negara itu adalah untuk menegakkan hokum dan menjamin kebebasan para warga negaranya. Kebebasan ini ialah kebebasan dalam konteks yang sesuai dengan batasan – batas perundang – undangan, sedangkan undang – undang disini yang berhak membuatnya adalah rakyat. Oleh karena itu, undang – undang sebenarnya adalah jelmaan dari kehendak dan aspirasi rakyat. Jadi rakyatlah yang mewakili kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.
(Sumber : Soehini, SH, Ilmu Negara, 1998, hlm. 152-161)

    Teori Hubungan Antarnegara
7.      Teori Ketergantungan
Teori ketergantungan muncul dari kalangan yang berada dalam rangka teori – teori kiri. Kelompok ini mengkhususkan penelitiannya pada hubungan antara dunia ketiga dan dunia pertama. Kelompok ini menarik perhatian besar pada tahun 1970=an dan tahun 180-an, tetapi sebenarnya pemikiran tentang hal ini sudah dirintis sejak tahun 1960-an antara lain oleh Paul Baran yang kemudian disusul oleh Andre Gunder Frank.
Bertolak dari konsep Lenin mengenai imperialism, kelompok ini berpendapat bahwa imperaisme masih hidup, tapi dalam bentuk lain yaitu dominasi ekonomi dari negara – negara kaya terhadap negara – negara yang kurang maju. Negara – negara maju (penjajah) tersebut memang telah melepaskan tanah jajahannya, namun tetap mengendalikan roda perekonomian negara yang dijajah tadi.
(Sumber : Miriam Budiarjo, Dasar – Dasar Ilmu Politik, 2008, hlm. 90)

    Teori Kelembagaan
8.      Institusionalisme Baru
Menurut Scott (2008: 36), teori kelembagaan baru (neoinstitutional theory) adalah tentang bagaimana menggunakan pendekatan kelembagaan baru dalam mempelajari sosiologi organisasi. Akar teoritisnya berasal dari teori kognitif, teori kultural, serta fenomenologi dan etnometodologi. Scott merumuskan kelembagaan sebagai: “institution are comprised of regulative, normative and cultural-cognitive elements that, together with associated activities and resources, provide stability and meaning to social life” (Scott, 2008: 48).
Kelembagaan menyediakan pedoman dan sumber daya untuk bertindak, sekaligus batasan-batasan dan hambatan untuk bertindak. Fungsi kelembagaan adalah untuk tercapainya stabilitas dan keteraturan (order), tapi mereka pun berubah. Kelembagaan adalah property sekaligus proses. Dalam pendekatan kelembagaan baru dipelajari apa tipe-tipe dan bentuk-bentuk kelembagaan yang mendorong lahirnya organisasi formal. Hal ini berkaitan dengan hambatan struktural dan kultural (kontrol) versus kemampuan atau keberanian individu untuk bertindak kreatif (make difference).
Lebih jauh, Scott (2008) menjelaskan tentang adanya 3 pilar dalam perspektif kelembagaan baru. Pertama, pilar regulatif (regulative pillar), yang berkerja pada konteks aturan (rule setting), monitoring, dan sanksi. Hal ini berkaitan dengan kapasitas untuk menegakkan aturan, serta memberikan reward and punishment. Cara penegakkannya melalui mekanisme informal (folkways) dan formal (polisi dan pengeadilan). Meskipun ia bekerja melalui represi dan pembatasan (constraint), namun disadari bahwa kelembagaan dapat memberikan batasan sekaligus kesempatan (empower) terhadap aktor. Aktor yang berada dalam konteks ini dipandang akan memaksimalkan keuntungan, karena itulah kelembagaan ini disebut pula dengan kelembagaan regulatif (regualtive institution) dan kelembagaan pilihan rasional (rational choice instituion).
Kedua, pilar normatif (normative pillar) dengan tokohnya adalah Durkheim, Parson, dan Selznick. Dalam pandangan ini, norma menghasilkan preskripsi, bersifat evaluatif, dan menegaskan tanggung jawab dalam kehidupan sosial. Dalam pilar ini dicakup nilai (value) dan norma. Norma berguna untuk memberi pedoman pada aktor apa tujuannya (goal dan objectives), serta bagaimana cara mencapainya. Karena itu, bagian ini sering pula disebut dengan kelembagaan normatif (normatif institution) dan kelembagaan historis (historical instituionalism). Inilah pula yang sering disebut sebagai teori ”kelembagaan yang asli”.
Ketiga, pilar kultural-kognitif (cultural-cognitive pillar) dengan tokohnya adalah Geertz, Douglass, Berger dan Luckmann, Goffman, Meyer, DiMaggio, Powel, dan juga Scott. Inti dari pilar ini adalah bahwa manusia berperilaku sangat ditentukan oleh bagaimana ia memaknai (meaning) dunia dan lingkungannya. Manusia mengalami sedimentasi makna dan kristalisasi makna dalam bentuk objektif. Aktor (individu dan organisasi) mengalami proses interpretatif internal yang dibentuk oleh kerangka kultural eksternal, dalam memaknai lingkungan sebagai situation shared secara kolektif. Dalam konteks ini, diyakini aktor memiliki makna yang sangat variatif, sehingga kreativitas aktor dihargai. Bagian ini sering disebut dengan kelembagaan sosial (social institution).
 (Sumber : Miriam Budiarjo, Dasar – Dasar Ilmu Politik, 2008, hlm. 96; )

E.     Teori Tentang Demokrasi
9.       Teori Demokrasi Klasik
Demokrasi, dalam pengertian klasik, pertama kali muncul pada abad ke-5 SM tepatnya di Yunani. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi dilakukan secara langsung, dalam artian rakyat berkumpul pada suatu tempat tertentu dalam rangka membahas pelbagai permasalahan kenegaraan.
Bentuk negara demokrasi klasik lahir dari pemikiran aliran yang dikenal berpandangan a tree partite classification of state yang membedakan bentuk negara atas tiga bentuk ideal yang dikenal sebagai bentuk negara kalsik-tradisional. Para penganut aliran ini adalah Plato, Aristoteles, Polybius dan Thomas Aquino.nPrinsip dasar demokrasi klasik adalah penduduk harus menikmati persamaan politik agar mereka bebas mengatur atau memimpin dan dipimpin secara bergiliran.



10.  Teori Civic Virtue
Pericles adalah negarawan Athena yang berjasa mengembangkan demokrasi. Prinsip-prinsip pokok demokrasi yang dikembangkannya adalah
a.       Kesetaraan warga negara
b.      Kemerdekaan
c.       Penghormatan terhadap hukum dan keadilan
d.      Kebajikan bersama
Prinsip kebajikan bersama menuntut setiap warga negara untuk mengabdikan diri sepenuhnya untuk negara, menempatkan kepentingan republik dan kepentingan bersama diatas kepentingan diri dan keluarga. Di masa Pericles dimulai penerapan demokrasi langsung (direct democrazy). Model demokrasi ini bisa diterapkan karena jumlah penduduk negara kota masih terbatas, kurang dari 300.000 jiwa, wilayah nya kecil, struktur sosialnya masih sederhana dan mereka terlibat langsung dalam proses kenegaraan.

11.  Teori Social Contract
Teori kontrak sosial berkembang dan dipengaruhi oleh pemikiran Zaman Pencerahan (Enlightenment) yang ditandai dengan rasionalisme, realisme, dan humanisme, yang menempatkan manusia sebagai pusat gerak dunia. Pemikiran bahwa manusia adalah sumber kewenangan secara jelas menunjukkan kepercayaan terhadap manusia untuk mengelola dan mengatasi kehidupan politik dan bernegara. Dalam perspektif kesejarahan, Zaman Pencerahan ini adalah koreksi atau reaksi atas zaman sebelumnya, yaitu Zaman Pertengahan. Walau demikian, pemikiran-pemikiran yang muncul di Zaman Pencerahan tidaklah semuanya baru. Seperti telah disinggung di atas, teori kontrak sosial yang berkembang pada Zaman Pencerahan ternyata secara samar-samar telah diisyaratkan oleh pemikir-pemikir zaman-zaman sebelumnya seperti Kongfucu dan Aquinas. Yang jelas adalah bahwa pada Zaman Pencerahan ini unsur-unsur pemikiran liberal kemanusiaan dijadikan dasar utama alur pemikiran.
Hobbes, Locke dan Rousseau sama-sama berangkat dari, dan membahas tentang kontrak sosial dalam analisis-analisis politik mereka. Mereka sama-sama mendasarkan analisis-analisis mereka pada anggapan dasar bahwa manusialah sumber kewenangan. Akan tetapi tentang bagaimana, siapa mengambil kewenangan itu dari sumbernya, dan pengoperasian kewenangan selanjutnya, mereka berbeda satu dari yang lain. Perbedaan-perbedaan itu mendasar satu dengan yang lain, baik di dalam konsep maupun di dalam praksinya.           
Dalam membangun teori kontrak sosial, hobbes, Locke dan Rousseau memulai dengan konsep kodrat manusia, kemudian konsep-konsep kondisi alamiah, hak alamiah dan hukum alamiah.
Walaupun pada prinsipnya manusia itu sama, tetapi alam, fisik dan moral menciptakan ketidaksamaan. Muncul hak-hak istimewa yang dimiliki oleh beberapa orang tertentu karena mereka ini lebih kaya, lebih dihormati, lebih berkuasa, dan sebagainya. Organisasi sosial dipakai oleh yang punya hak-hak istimewa tersebut untuk menambah power dan menekan yang lain. Pada gilirannya, kecenderungan itu menjurus ke kekuasaan tunggal.
Untuk menghindar dari kondisi yang punya hak-hak istimewa menekan orang lain yang menyebabkan ketidaktoleranan (intolerable) dan tidak stabil, maka masyarakat mengadakan kontrak sosial, yang dibentuk oleh kehendak bebas dari semua (the free will of all), untuk memantapkan keadilan dan pemenuhan moralitas tertinggi. Akan tetapi kemudian Rousseau mengedepankan konsep tentang kehendak umum (volonte generale) untuk dibedakan dari hanya kehendak semua (omnes ut singuli). Kehendak bebas dari semua tidak harus tercipta oleh jumlah orang yang berkehendak (the quantity of the ‘subjects’), akan tetapi harus tercipta oleh kualitas kehendaknya (the quality of the ‘object’ sought).

12.  Teori trias politica   
Trias politica atau teori mengenai pemisahan kekuasaan, di latar belakangi pemikiran bahwa kekuasaan-kekuasaan pada sebuah pemerintahan yang berdaulat tidak dapat diserahkan kepada orang yang sama dan harus dipisahkan menjadi dua atau lebih kesatuan kuat yang bebas untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa. Dengan demikian diharapkan hak-hak asasi warga negara dapat lebih terjamin.
Dalam bukunya yang berjudul L’esprit des Louis Montesquieu membagi kekuatan negara menjadi tiga kekuasaan agar kekuasaan dalam negara tidak terpusat pada tangan seorang raja penguasa tunggal, yaitu sebagai berikut.
a.       Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang.
b.      Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang.
c.       Yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang (mengadili).
Ide pemisahan kekuasaan tersebut, menurut Montesquieu dimaksudkan untuk memelihara kebebasan politik, yang tidak akan terwujud kecuali bila terdapat keamanan masyarakat dalam negeri.Montesquieu menekankan bahwa satu orang atau lembaga akan cenderung untuk mendominasi kekuasaan dan merusak keamanan masyarakat tersebut bila kekuasaan terpusat padanya. Oleh karenanya, dia berpendapat bahwa agar pemusatan kekuasaan tidak terjadi, haruslah ada pemisahan kekuasaan yang akan mencegah adanya dominasi satu kekuasaan terhadap kekuasaan lainnya. Teori inilah yang sekarang dianut oleh Negara Indonesia 

F.      Psikologi Politik : Teori Konflik dalam Kajian Psikologi Sosial
13.  The Realistic Conflict Theory
Konflik terjadi karena adanya kompetisi dalam permainan, antarkelompok saling mengejek, berkelahi, adanya upaya saling mengalahkan (win-lose), segala upaya damai dan komunikasi dihambat (autistic hostility), serta muncullah distorsi persepsi.

14.  The Contact Hypothesis Teories
Konflik terjadi karena kegagalan mengenal pihak lain akibat ketidaktahuan atau tidak adanya informasi yang memadai. Untuk itu diperlukan adanya kontak, sehingga dapat membuka kesempatan untuk mendapatkan informasi yang memadai, mengklarifikasi kesalahan persepsi, belajar kembali berdasarkan informasi yang baru, walaupun tidak semua kontak bisa menyelesaikan konflik bahkan dapat mempertajam konflik.



15.  Teori Identitas Sosial
Setiap individu memiliki identitas sosial yang berbeda. Identitas sosial dalam hal ini adalah kesadaran individu bahwa dirinya merupakan anggota dari suatu kelompok tertentu, yang meliputi kesadaran akan perasaan - perasaan, nilai - nilai penting bagi dirinya sebagai anggota dari kelompok tersebut. Untuk itulah identitas sosial menjadi bagian dari konsep diri individu. Identitas sosial itu bisa berupa kategori-kategori sosial yang merupakan penggolongan individu menurut negara, ras, kelas sosial, pekerjaan, jenis kelamin, etnis, agama, golongan, dan sebagainya. Identitas sosial tersebut kemudian menjadi penghalang bagi seseorang untuk bekerjasama dalam suatu kelompok, karena adanya kepentingan dan latar belakang yang dibawanya. Konflik seringkali terjadi karena tidak adanya kesamaan persepsi dan kurangnya empati karena setiap individu yang berkelompok senantiasa mempertahankan identitas sosialnya masing – masing.
(Sumber : Materi Perkuliahan Psikologi Politik, Lusia Astrika, S.IP, M.Si Staff Pengajar Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP - UNDIP )

G.    Teori Komunikasi Politik
16.  Teori Khalayak Kepala Batu
Teori ini dikembangkan oleh pakar psikologi, Raymond Beur. Fokus penelitian pada teori ini adalah komunikan atau khalayak, bukan sekadar komunikator. Para pakar baik psikologi maupun sosiologi mencurahkan perhatian kepada faktor individu. Mereka mengkaji faktor – faktor yang membuat individu mau menerima pesan – pesan komunikasi.
Oleh karena itu, dalam perspektif ini komunikasi politik tidak digambarkan seperti proses “ban berjalan” antara komunikator dengan komunikan, melainkan dikonsepstualisasi sebagai penerimaan dan pengolahan pesan atau informasi pada diri individu. Oleh karena itu, komuniasi politik dalam perspektif ini berlangsung secara internal dalam diri individu, yang juga dikenal dengan komunikasi interpersonal (komunikasi internal) .
(Sumber : Prof. Dr. Anwar Arifin, Komunikasi Politik, 2011, hlm 105-107)


.    Teori Keterwakilan Politik
17.  Political Representation Theory
Perwakilan adalah konsep bahwa seseorang atau kelompok memiliki kemampuan atau kewajiban untuk bicara dan bertindak atas nama kelompok yang lebih besar. Menurut Birch yang disebut wakit adalah :
a.       Agen atau seseorang yang bertindak demi menjalankan prinsip yang diyakininya
b.      Seseorang yang memiliki sebaian cirri – cirri yang sama dari sekelompok orang
c.       Seseorang yang menjadi symbol identitas dan kualitas dari sekelompok orang
(Sumber : Materi Perkuliahan Pengantar Ilmu Politik, Lusia Astrika, S.IP, M.Si Staff Pengajar Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP - UNDIP )


I.       Teori Sistem Politik
18.  Teori David Easton
Menurut Easton, sistem politik adalah “seperangkat interaksi yang diabstraksi dari totalitas prilaku sosial, melalui mana nilai-nilai disebarkan untuk suatu masyarakat”. Sistem politik itu menurut Easton terdiri dari alokasi nilai-nilai. Pengalokasian nilai-nilai tersebut bersifat paksaan.Pengalokasian tersebut mengikat masyarakat secara keseluruhan.
Ciri – ciri sistem politik menurutnya adalah :
a.                   Ciri-ciri identifikasi, yaitu sistem politik dikenali melalui deskripsi atas:
¡  Unit-unit sistem politik, seperti eksekutif, legislatif, yudikatif.
¡  Batasan, yaitu peran yang dijalankan mereka sebagai unit sistem politik.
b.                   Input dan Output.
c.                   Differensiasi dalam suatu sistem.
d.                  Integrasi suatu sistem












0 komentar:

Posting Komentar