Selasa, 24 September 2013

MENYOAL PILKADA LANGSUNG


Tulisan ini dibuat dalam rangka Focus Group Discussion Kelompok Studi Pemerintahan Local FISIP UNDIP

Salah satu agenda reformasi tahun 1998 adalah adanya Otonomi Daerah yang seluas-luasnya. Hal ini tidak lain dikarenakan adanya keinginan untuk menerapkan demokrasi yang murni di Indonesia. Dengan penerapan demokrasi ini, maka rakyat menjadi kunci utama di dalamnya. Konsekuensinya haruslah ada pemerintah yang berpihak kepada rakyat, mau mendengar dan mengikutsertakan rakyat, dekat dengan masyarakat, serta memungkinkan rakyat mendapatkan akses yang mudah untuk mengetahui transparansi secara lebih baik. Inilah yang disebut dengan pemerintah daerah.
 Setiap pemerintah daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah. Kepala daerah untuk provinsi disebut gubernur, untuk kabupaten disebut bupati dan untuk kota adalah wali kota. Kepala daerah dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah, untuk provinsi disebut wakil Gubernur, untuk kabupaten disebut wakil bupati dan untuk kota disebut wakil wali kota. Kepala dan wakil kepala daerah memiliki tugas, wewenang dan kewajiban serta larangan.
Proses pengisian jabatan kepala daerah ini pada awalnya dilakukan dengan cara penunjukan oleh DPRD. Namun dewasa ini, proses ini dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh rakyat yang disebut dengan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) yang sejak tahun 2005 Pemilukada adalah secara langsung. Dengan kata lain, masyarakatlah yang menentukan, bukan lagi DPRD. Pemilihan langsung kepala daerah ini pertama kali dilakukan di Indonesia pada tanggal 1 Juni 2005 pada saat pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara.[1]

Pemilukada diartikan sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat diwilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah. Mengenai pemilihan kepala dan wakil kepala daerah ini telah diatur dalam Pasal 56 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004, yang berbunyi:
“Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil”

Sementara itu, tujuan dari dilaksanakannya pemilukada antara sebagai pemutus rantai oligarki sebuah partai di suatu daerah, meningkatkan kualitas serta akuntabilitas kepala daerah dan wakil kepala daearah, serta mengurangi ketergantungan kepala daerah dan wakilnya pada DPRD seperti yang terjadi pada zaman Orde Baru.[2] Selain hal terseut, Pemilukada langsung ini juga menjadi stimulus munculnya elit politik baru di tingkat lokal. Hal ini akan mendukung munculnya figur baru di tingkat lokal dengan dukungan rakyat yang nyata, bukan sekadar tokoh yang diusung partai atas rekomendasi DPP partai tersebut. Pemilukada Langsung pun akan meningkatkan kualitas keterwakilan rakyat di daerah, menghasilkan pemimpin dengan legitimasi tinggi, serta mampu mengurangi kemungkinan “main belakang” antara DPRD dan kepala daerah. Hal ini pada dasarnya dilakukan sebagai bentuk demokratisasi di kalangan masyarakat daerah.
Namun pada kenyataannya, pemilihan langsung justru menimbulkan banyak sisi negative. Pilkada langsung seharusnya dapat meningkatkan akuntabilitas dan aceptabilitas kepala daerah. Namun jika kita lihat dari kondisi saat ini, terutama pada masyarakat dengan kondisi ekonomi lemah, calon justru memanfaatkan kondisi ini untuk mendulang perolehan suara masyarakat melalui politik uang. Konsekuansinya, masyarakat yang seharusnya memilih calon dengan tindakan rasional berdasarkan visi dan misi calon, sebagian justru memilih karena “siapa yang memberi uang yang lebih banyak, dialah yang akan dipilih”. Dengan demikian pilkada langsung yang sudah terkontaminasi oleh politik uang sama sekali tidak memberikan pendidikan politik bagi masyarakat melainkan seolah memanipulasi partisipasi masyarakat melalui sikap pragmatis itu.
 Pilkada langsung juga dinilai sebagai upaya penghamburan dana. Bayangkan saja, setiap kali diselenggarakan pemilu, maka dana “pesta demokrasi rakyat” ini tidaklah sedikit. Untuk pilpres saja, milyaran dana telah dihabiskan untuknya. Dengan adanya pilakada langsung ini, akan berapa milyar lagi dana yang harus dialokasikan untuk pemilu di 497 kabupaten/kota dan 34 provinsi di Indoneisa? Pemilukada langsung ini juga seringkali memunculkan actor baru dalam dinamika pemilukada, yaitu botoh (penjudi) yang pada akhirnya merangsang kepala daerah melakukan tindakan korupsi sebagai bentuk balas jasa.
Kenyataan inilah yang pada akhirnya memunculkan wacana pemerintah untuk mengembalikan mekanisme pemilihan kepada daerah kepada DPRD. Pengembalian mekanisme ini salah satunya untuk mengurangi konflik horizontal di tengah masyarakat, serta mengurangi dampak negative pemilukada langsung. Lantas jika demikian, Masihkan diperlukan Pemilukada Langsung?? Mari kita mendiskusikannya bersama. (Mouliza)





[1] http://id.m.wikipedia.org/wiki/pemilihan_kepala_daerah_di_Indonesia diakses pada Tanggal 16 Desember 2012 Pukul 09.34 WIB
[2] ibid

0 komentar:

Posting Komentar