okay karena saya bingung mau post apaan, ini saya post hasil tugas saya sendiri aja deh...ini di matakuliah Study Legislasi
check it out ::
check it out ::
Setback Theories Study Legislasi
. Teori Sumber Kekuasaan / Legitimasi :
1. Teori Teokrasi
Asal / Sumber kekuasaan adalah dari Tuhan. Teori ini
berkembang pada jaman pertengahan, yaitu abad V sampai pertengahan abad XV.
Peganut teori ini antara lain Augustinus,
Thomas Aquinas dan Marsilius.
2. Teori Hukum Alam
Teori ini menyatakan bahwa kekuasaan itu berasal dari
rakyat. Dimuai dari kaum monarkomaken yang dipelopori oleh Johannes Althusius, telah mengatakan bahwa kekuasaan itu berasal
dari rakyat dan asal kekuasaan yang ada pada rakyat ini tidak lagi dianggap
dari Tuhan, melainkan dari alam kodrat. Kemudian kekuasaan yang ada pada rakyat
ini diserahkan kepada seseorang, yang disebut raja, untuk menyelenggarakan
kepentingan masyarakat.
(Sumber : Soehini, SH, Ilmu Negara,
1998, hlm. 149-150)
Teori Pemegang Kekuasaan Tertinggi /
Kedaulatan
3. Teori Kedaulatan Tuhan
Teori ini berkembang pada abad pertengahan. Menurut
teori ini kekuasaan tertinggi ada pada
Tuhan atau dengan lain perkataan kekuasaan
tertinggi adalah dimiliki oleh Tuhan.
Dalam perkembangannya teori ini sangat erat
hubungannya dengan perkembangan agama baru yang timbul pada saat itu, yaitu
agama Kristen (Katholik) yang kemudian diorganisir dalam suatu organisasi
keagamaan, yaitu gereja, yang dikepalai oleh seorang Paus.
4. Teori Kedaulatan Negara
Para penganut teori inimenyatakan bahwa kedaulatan
tertinggi itu bukan pada tangan Tuhan, tetapi dimiliki oleh negara. Negaralah
yang menciptakan hokum, jadi segala sesuatu harus tunduk pada negara. Negara di
sini dianggap sebagai suatu keutuhan yang menciptakan peraturan – peraturan
hokum. Oleh karena itu, adanya hokum itu karena adanya negara, dan tiada satu
hukumpun yang berlaku jika tidak dikehendaki
oleh negara. Penganut teori ini antara lain adalah Jean Bodin dan George Jellinek.
5. Teori Kedaulatan Hukum
Menurut teori ini yang memiliki bahkan merupakan
kekuasaan tertinggi dalam suatu negara adalah hokum itu sendiri. hal ini
dikarenakan baik raja maupun rakyat, bahkan negara itu sendiri tunduk kepada
hokum. Semua sikap, tingkah laku dan perbuatannya harus sesuai atau menurut
hokum. Jadi menurut Krabbe yang berdaulat adalah hokum.
Karena yang berdaulat adalah hokum, maka Krabbe
menjelaskan bahwa sumber hokum adalah rasa hokum yang terdapat pada dalam
masyarakat itu sendiri. rasa hokum ini dalam bentuknya yang masih sederhana,
jadi yang masih bersifat primitive atau yang tingkatannya masih dalam instink
hokum, sedang dalam bentuknya yang lebih luas disebut dengan kesadaran hokum.
Jadi menurut Krabbe hokum itu tidak timbul akibat
kehendak negara, dan dia memberikan kepada hulum suatu kepribadian sendiri.
selain itu hokum juga berlaku terlepas dari kehendak negara.






